Jasa Penyediaan Sarana Prasarana

  1. Mengacu pada Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  2. Surat Permintaan Kerjasama Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang telah disetujui oleh Kepala Balai
  3. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama

  1. Calon pelanggan (stakeholder) melapor dan menyampaikan maksud dan tujuan
  2. Petugas keamanan (security) mencatat identitas stakeholder di buku tamu, dan mengarahkan stakeholder ke petugas Resepsionis
  3. Petugas resepsionis menerima informasi tentang maksud dan tujuan kedatangan stakeholder
  4. Petugas resepsionis mengarahkan stakeholder ke petugas yang berkompeten
  5. Petugas melakukan registrasi dan menyiapkan bahan yang dibutuhkan oleh stakeholder
  6. Petugas memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan pelanggan
  7. Stakeholder menerima informasi, kemudian kembali ke tempat asal

  • Waktu pelayanan diskusi 1 Jam sejak diterimanya calon pemohon
  • Waktu pelaksanaan sesuai dengan perjanjian

  • Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
  • Disesuaikan dengan angka minimal SBU dan kebutuhan pengguna jasa

Pelayanan yang tersedia dalam bentuk : Asrama/Wisma; Ruang Kelas/Aula; Ruang Makan; Laboratorium (Mekanisasi Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian, Analisa Pangan, Hama dan Penyakit Tanaman, Ruang Komputer); Lahan Praktek; Perpustakaan; Masjid

  • PPID Pelaksana (Plt. Kabag. Umum), Rosdiana, S.Pi, MM (08124292023)
  • PPID Pembantu Pelaksana (Kasubbag. Kepegawaian & Rumah Tangga), Nenny Slaviaty, SP, MM (081342776615)
  • Kasie. Program & Kerjasama, Andi Amal Hayat Makmur, SP, M.Si (08114107713)
  • BBPP Batangkalu, Jl. Malino KM. 03 Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kotak Pos 1028, kode pos 92112 Telp : 0411-866396
  • Website : http://bbpp-batangkaluku.bppsdmp.pertanian.go.id/ 
  • Email : infobbpp@pertanian.go.id 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyediaan Sarana Prasarana"