Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran (CPMI)

  1. Dokumen P3MI
  2. Dokumen CPMI

  1. Berkas masuk ke Dinas di agendakan oleh agendaris
  2. Berkas diteruskan ke Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karanganyar
  3. Berkas didisposisi ke Sekretaris Dinas
  4. Berkas didisposisi ke Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
  5. Berkas didisposisi ke Kepala Seksi
  6. Berkas diteliti dan didisposisi ke petugas
  7. Staff meneliti kelengkapan berkas
  8. Berkas diserahkan ke Petugas Pengantar Kerja
  9. Petugas Pengantar Kerja melaksanakan wawancara dan penjelasan perjanjian penempatan
  10. Penandatangan perjanjian penempatan oleh pemohon diketahui Pengantar Kerja
  11. Input data ke SISKOTKLN
  12. Keluar ID dan rekomendasi paspor
  13. Draft rekomendasi paspor di paraf Kepala Seksi dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
  14. Draft rekomendasi paspor dinaikkan ke Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karanganyar untuk ditanda tangani
  15. Rekomendasi paspor diserahkan pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran (CPMI)"