dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dan sertifikat dapat terbit maksimal 10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Sertifikat CPIB
1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002 Kotak saran/pengaduan pada setiap UPT KIPM. 2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: cek administrasi cek data dan/atau lapangan koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait 3. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store