Penjaminan Penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)

  1. Memiliki unit/tempat kegiatan penanganan/pengolahan
  2. Memiliki NIB
  3. Memiliki panduan penerapan CPIB yang telah divalidasi oleh pelaku usaha

  1. Mengajukan permohonan
  2. Menugaskan IM untuk inspeksi
  3. Melakukan inspeksi
  4. Menerima Laporan Hasil Inspeksi
  5. Melakukan evaluasi hasil inspeksi
  6. Mencetak sertifikat CPIB
  7. Memeriksa sertifikat CPIB
  8. Menandatangani sertifikat CPIB
  9. Menyerahkan sertifikat CPIB kepada pemohon
  10. Melakukan notifikasi ke sistem OSS

dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dan sertifikat dapat terbit maksimal 10 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB

1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002 Kotak saran/pengaduan pada setiap UPT KIPM. 2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: cek administrasi cek data dan/atau lapangan koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait 3. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)"