Standar Pelayanan Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air

No. SK: Keputusan Kepala BKIPM No. 27 Tahun 2023

  1. Mengisi formulir permohonan pengujian
  2. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan

  1. Petugas Penerima Contoh (PPC) menerima permohonan pengujian dan contoh uji dari pelanggan serta memberikan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk dilakukan kaji ulang permintaan
  2. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan kaji ulang permintaan terhadap permohonan pengujian dari pelanggan, kemudian memerintahkan kepada PPC untuk mencetak formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan contoh uji
  3. PPC mencetak form laporan hasil pemeriksaan kelayakan dan menyerahkan formulir tersebut beserta contoh uji kepada Tim Uji Kelayakan
  4. Tim Uji Kelayakan melakukan uji kelayakan terhadap contoh uji dari pelanggan dan mengisi formulir laporan hasil pemeriksaan kelayakan serta menyerahkannya kepada PPC
  5. PPC memberi kode, mengisi formulir distribusi dan mendistribusikan contoh uji kepada Penyelia Laboratorium sesuai target pengujian
  6. Penyelia Laboratorium menerima contoh uji beserta formulir distribusi dan kemudian mendistribusikan kepada para Analis Laboratorium untuk dilakukan pengujian
  7. Analis Laboratorium melakukan pengujian, membuat laporan hasil uji sementara (LHUS) dan menyerahkan kepada Penyelia Laboratorium untuk diverifikasi
  8. Penyelia Laboratorium melakukan verifikasi LHUS dan menyerahkan ke Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk diverifikasi
  9. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) melakukan Verifikasi LHUS dan menyerahkan LHUS kepada Petugas Administrasi Laboratorium untuk diterbitkan laporan hasil uji (LHU)
  10. Petugas Administrasi Laboratorium menerbitkan LHU dan diserahkan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk diverifikasi dan ditandatangani
  11. Petugas PNBP menerbitkan bukti billing dan menyerahkan kepada pelanggan
  12. Petugas administrasi laboratorium membuat surat pengantar dan menyerahkan kepada Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) untuk ditanda tangani
  13. Manajer Teknis (MT)/Manajer Mutu (MM) menandatangani surat pengantar LHU an menyerahkan kepada petugas administrasi laboratorium untuk diserahkan kepada pelanggan
  14. Petugas administrasi laboratorium menyerahkan LHU kepada pelanggan

Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:

  1.  uji parasit 3 hari kerja;
  2.  uji bakteri mutu 8 hari kerja;
  3.  uji bakteri HPIK 5 hari kerja;
  4.  uji sekuensing 7 hari kerja;
  5.  uji jamur 8 hari kerja;
  6.  uji patologi 5 hari kerja,;
  7.  uji biologi molekular 3 hari kerja;
  8.  uji kimia 7 hari kerja;
  9.  uji imunologi 5 hari kerja;
  10.  uji kualitas air 2 hari kerja;
  11.  k. uji organoleptik 2 hari kerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI No.85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan hasil uji laboratorium pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4. Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau BUSKIPM; dan/atau
  6.  Kotak Pengaduan yang disediakan di BUSKIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP; d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

 e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air"