E - BPHTB TTE (E - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan TTE)

  1. Bukti setor BPHTB yang telah dibayar;
  2. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir (lunas PBB 5 tahun terakhir);
  3. Fotocopy identitas pembeli, penjual, ahli waris (KTP/SIM)
  4. Surat kuasa wajib pajak;
  5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah, c/d);
  6. Bukti pembelian tanah dan atau bangunan;
  7. Bukti ahli waris/hibah/hibah wasiat;
  8. Surat risalah lelang/keterangan pemenang lelang.
  9. Semua persyaratan di upload

  1. Wajib pajak datang atau Kuasa Pajak mulai mengisi SPTPD di aplikasi SIPANDA;
  2. Petugas pajak melakukan verifikasi berkas yang sudah dikirim wajib pajak atau kuasa;
  3. Untuk SPTPD yang ada nominal pajak terutang bisa mencetak ID-Billing
  4. ID-Billing bisa dibayarkan di Bank Jateng/ATM/PPOB/Alfamart/Indomaret/Toko Online/Uang Elektronik
  5. Berkas SSPD BPHTB di Validasi oleh Pejabat yang berwenang
  6. SSPD dilakukan Tanda Tangan Elektronik oleh Pejabat yang berwenang
  7. Wajib Pajak atau Kuasa mencetak berkas SSPD yang sudah di TTE

Tidak dipungut biaya

Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Dalam pengelolaan pengaduan dan penanganan disesuaikan dengan standar operational prosedur yang berlaku yang sesuai dengan perda BPHTB dan Undang-undang seperti melakukan penelitian lapangan/survey bila diperlukan untuk mencari informasi harga pasar atau harga tanah di suatu lokasi tertentu dan disiapkan kotak saran yang sudah tersedia di Kantor BPKPAD Kabupaten Demak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store