Tidak dipungut biaya
Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Dalam pengelolaan pengaduan dan penanganan disesuaikan dengan standar operational prosedur yang berlaku yang sesuai dengan perda BPHTB dan Undang-undang seperti melakukan penelitian lapangan/survey bila diperlukan untuk mencari informasi harga pasar atau harga tanah di suatu lokasi tertentu dan disiapkan kotak saran yang sudah tersedia di Kantor BPKPAD Kabupaten Demak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store