Layanan Persidangan

  1. Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya;
  2. Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
  4. Surat Kuasa Sejumlah 8 (Delapan) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).

  1. 1 Pemeriksaan Pendahuluan 1. Pemeriksaan administrasi  di Kepaniteraan 2. Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986) 3. Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/1986) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
  2. 2 Pembacaan  JAWABAN  (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
  3. 3 R E P L I K  (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
  4. 4 D U P L I K  (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.
  5. 5 PEMBUKTIAN  (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut : 1. surat atau tulisan; 2. keterangan ahli; 3. keterangan saksi; 4. pengakuan para pihak; 5. pengetahuan Hakim.
  6. 6 KESIMPULAN  (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
  7. 7 P U T U S A N  (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) Pembacaan  PUTUSAN  (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) * Mencatat biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil. * Memberi nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada Surat Kuasa Untuk Membayar. Nomor perkara sesuai dengan nomor pada Surat Kuasa Untuk Membayar. * Menyerahkan satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara berikut Surat Kuasa Untuk Membayar kepada Penggugat untuk didaftarkan di Meja II. * Proses berlanjut sesuai Pola Bindalmin, hingga pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara. Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp……… dibebankan kepada negara”. Apabila pihak Tergugat kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara dan uangnya dikembalikan kepada Negara. * Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara. * Memeriksa kecukupan panjar biaya perkara terhadap keseluruhan biaya perkara. * Membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran. * Mencatat tambahan panjar biaya perkara pada Buku Bantu. * Menerima laporan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara (bila ada) dari Kasir dan membukukannya dalam Buku Bantu.

Maksimal 5 (lima) Bulan

Sesuai dengan Surat Keputusan ketua pengadilan Tata Usaha Negara tentang Panjar Biaya Perkara

 

Surat Keterangan

  1. Melalui Aplikasi SIWAS
  2. Meja Pengaduan
  3. Aduan Melalui Telepon (0361)236213
  4. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persidangan"