Pelayanan Informasi Publik

  1. Identitas diri bagi perorangan
  2. Akte Badan Hukum bagi lembaga
  3. Mengisi Formulir Permohonan

  1. 1. Pelayanan dilaksanakan di Meja Pelayanan PPID di Kantor Diskominfotik;
  2. 1) Pemohon datang langsung ke Meja pelayanan PPID Diskominfotik dengan membawa syarat – syarat yang telah ditetapkan dalam point (2) tersebut diatas.
  3. 2) Pemohon mengisi Formulir Pernohonan sesuai petunjuk ditandatangani Pemohonan.

Waktu penyelesaian pelayanan 15 menit, dan untuk pemenuhan informasi maksimal 10 hari dan perpanjangan 7 hari

Apabila ada Pengganti cetak  Foto copi sesuai kebutuhan.

Dokumen Informasi Publik yang dibutuhkan

  1. Keberatan kepada Atasan PPID;
  2. Melalui Kotak Saran;
  3. Melalui media elektronik http://ulpim.blitarkota.go.id dan https://lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"