Sektor Perhubungan, Sub Sektor Perhubungan Darat. D.3 Izin pengoperasian Kapal penyeberangan lintas penyeberangan antar kabupaten / kota dalam Provinsi.

  1. A. Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  2. 1. Surat Permohonan
  3. 2. Akta Pendirian dan/ atau perubahan terakhir
  4. 3. Bukti Pengesahan Sebagai Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan hak Asasi manusia
  5. 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. 6. Nomor Pokok Wajub Pajak (NPWP) Badan Hukum
  8. 7. Surat Keterangan Domisili yang Dikeluarkan Oleh Pejabat yang Berwenang
  9. 8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Sebagai Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Bermeterai, dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  10. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memiliki dan/atau Bekerja Sama Dengan Pihak Lain yang Mampu Menyediakan Fasilitas Pemeliharaan kendaraan Bermotor, Bermeterai, dan Ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  11. 10. Surat Perjanjian Antara Pemilik Kendaraan atau Anggota Koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang Berbentuk Badan Hukum Koperasi
  12. 11. Memiliki dan/atau Menguasai Tempat Penyimpanan Kendaraan yang Memenuhi Persyaratan Teknis dan Mampu Menampung Sesuai Jumlah Kendaraan yang Dimiliki dan Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah daerah Setempat yang Menyatakan Luasnya Mampu Menyimpan Kendaraan sesuai dengan Jumlah Kendaraan yang Dimiliki
  13. 12. Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum yang Dituangkan dalam bentuk Dokumen
  14. 13. Surat Pernyataan Memiliki Paling Sedikit 5 (Lima) Kendaraan.
  15. 14. Rekomendasi izin operasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota dimana kendaraan tersebut beroperasi.
  16. B. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan
  17. 1. STNK yang masih berlaku,
  18. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  19. 3. Fc. Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  20. C. Kartu Pengawasan (KP)
  21. 1 STNK yang masih berlaku,
  22. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  23. 3. Fc Izin Penyelenggaraan Angkutan
  24. A. Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  25. 1. Surat Permohonan
  26. 2. Akta Pendirian dan/ atau perubahan terakhir
  27. 3. Bukti Pengesahan Sebagai Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan hak Asasi manusia
  28. 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  29. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  30. 6. Nomor Pokok Wajub Pajak (NPWP) Badan Hukum
  31. 7. Surat Keterangan Domisili yang Dikeluarkan Oleh Pejabat yang Berwenang
  32. 8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Sebagai Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Bermeterai, dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  33. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memiliki dan/atau Bekerja Sama Dengan Pihak Lain yang Mampu Menyediakan Fasilitas Pemeliharaan kendaraan Bermotor, Bermeterai, dan Ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  34. 10. Surat Perjanjian Antara Pemilik Kendaraan atau Anggota Koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang Berbentuk Badan Hukum Koperasi
  35. 11. Memiliki dan/atau Menguasai Tempat Penyimpanan Kendaraan yang Memenuhi Persyaratan Teknis dan Mampu Menampung Sesuai Jumlah Kendaraan yang Dimiliki dan Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah daerah Setempat yang Menyatakan Luasnya Mampu Menyimpan Kendaraan sesuai dengan Jumlah Kendaraan yang Dimiliki
  36. 12. Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum yang Dituangkan dalam bentuk Dokumen
  37. 13. Surat Pernyataan Memiliki Paling Sedikit 5 (Lima) Kendaraan.
  38. 14. Rekomendasi izin operasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota dimana kendaraan tersebut beroperasi.
  39. B. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan
  40. 1. STNK yang masih berlaku,
  41. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  42. 3. Fc. Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  43. C. Kartu Pengawasan (KP)
  44. 1 STNK yang masih berlaku,
  45. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  46. 3. Fc Izin Penyelenggaraan Angkutan
  47. A. Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  48. 1. Surat Permohonan
  49. 2. Akta Pendirian dan/ atau perubahan terakhir
  50. 3. Bukti Pengesahan Sebagai Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan hak Asasi manusia
  51. 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  52. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  53. 6. Nomor Pokok Wajub Pajak (NPWP) Badan Hukum
  54. 7. Surat Keterangan Domisili yang Dikeluarkan Oleh Pejabat yang Berwenang
  55. 8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Sebagai Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Bermeterai, dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  56. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memiliki dan/atau Bekerja Sama Dengan Pihak Lain yang Mampu Menyediakan Fasilitas Pemeliharaan kendaraan Bermotor, Bermeterai, dan Ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  57. 10. Surat Perjanjian Antara Pemilik Kendaraan atau Anggota Koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang Berbentuk Badan Hukum Koperasi
  58. 11. Memiliki dan/atau Menguasai Tempat Penyimpanan Kendaraan yang Memenuhi Persyaratan Teknis dan Mampu Menampung Sesuai Jumlah Kendaraan yang Dimiliki dan Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah daerah Setempat yang Menyatakan Luasnya Mampu Menyimpan Kendaraan sesuai dengan Jumlah Kendaraan yang Dimiliki
  59. 12. Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum yang Dituangkan dalam bentuk Dokumen
  60. 13. Surat Pernyataan Memiliki Paling Sedikit 5 (Lima) Kendaraan.
  61. 14. Rekomendasi izin operasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota dimana kendaraan tersebut beroperasi.
  62. B. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan
  63. 1. STNK yang masih berlaku,
  64. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  65. 3. Fc. Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan
  66. C. Kartu Pengawasan (KP)
  67. 1 STNK yang masih berlaku,
  68. 2. STUK (KIR) yang masih berlaku
  69. 3. Fc Izin Penyelenggaraan Angkutan

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.
  8. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  9. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  10. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  11. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  12. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  13. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  14. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan

• Biaya Pengurusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Rp. 3.500.000,-/ 5 (lima) Tahun • Kartu Pengawasan (KP) Rp. 200.000,- / Kend / Tahun. • Biaya Retribusi mengacu kepada Perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor Perhubungan, Sub Sektor Perhubungan Darat. D.3 Izin pengoperasian Kapal penyeberangan lintas penyeberangan antar kabupaten / kota dalam Provinsi."