Sektor Penanaman Modal. A.12 Fasilitas bea masuk atas impor mesin.

  1. 1. Perusahaan mengajukan surat Permohonan
  2. 2. Perusahaan telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi, dan telah berbadan hukum atau memiliki Izin Usaha yang masih berlaku dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan sepanjang mesin tersebut:
  4. a. belum diproduksi di dalam negeri;
  5. b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  6. c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor Penanaman Modal. A.12 Fasilitas bea masuk atas impor mesin."