Sektor Penanaman Modal. A.3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia
  2. 1. Surat Keterangan dari Pemohon:
  3. 2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara bersangkutan.
  4. 3. Foto Copy Paspor
  5. 4. Foto Copy Anggaran Dasar
  6. 5. Foto Copy KTP serta NPWP
  7. 6. Foto Copy Akta Pendirin Perusahaan danPerubahannya
  8. 7. Rencana Penanaman Modal :
  9. 8. Keterangan Rencana Kegiatan
  10. 9. Untuk industry berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku.
  11. 10. Untuk sector jasa, berup uraian kegitan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  12. 11. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait
  13. Pemohon yang telah berbadan Hukum Indonesia
  14. 1. Keterangan Pemohon
  15. a. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  16. b. Foto Copy Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hu
  17. c. Foto Copy KTP serta NPWP
  18. d. Bukti Diri Pemegang Saham
  19. 2. Rencana Penanaman Modal
  20. a. Foto Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasanbila ada
  21. b. Keterangan Rencana kegiatan
  22. c. Lampiran perubahan rencana permodalan bila ada
  23. d. LKPM periode laporan terakhir
  24. e. Hasil pemeriksaan lapangan apabiladiperlukan
  25. Pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia
  26. 1. Surat Keterangan dari Pemohon:
  27. 2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara bersangkutan.
  28. 3. Foto Copy Paspor
  29. 4. Foto Copy Anggaran Dasar
  30. 5. Foto Copy KTP serta NPWP
  31. 6. Foto Copy Akta Pendirin Perusahaan danPerubahannya
  32. 7. Rencana Penanaman Modal :
  33. 8. Keterangan Rencana Kegiatan
  34. 9. Untuk industry berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku.
  35. 10. Untuk sector jasa, berup uraian kegitan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  36. 11. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait
  37. Pemohon yang telah berbadan Hukum Indonesia
  38. 1. Keterangan Pemohon
  39. a. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  40. b. Foto Copy Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hu
  41. c. Foto Copy KTP serta NPWP
  42. d. Bukti Diri Pemegang Saham
  43. 2. Rencana Penanaman Modal
  44. a. Foto Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasanbila ada
  45. b. Keterangan Rencana kegiatan
  46. c. Lampiran perubahan rencana permodalan bila ada
  47. d. LKPM periode laporan terakhir
  48. e. Hasil pemeriksaan lapangan apabiladiperlukan

  1. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  2. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  3. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  4. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  5. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  6. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  7. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.
  8. 1. Pemohon datang menuju Petugas Front Office bidang Informasi dan Layanan, setelah diketahui kebutuhannya maka Petugas Front office bidang Informasi dan Layanan mengarahkan Pemohon ke Petugas Front Office pada bidang yang dituju, apakah bidang Perizinan atau Non Perizinan.
  9. 2. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menerima berkas Pendaftaran Permohonan dan persyaratan lainnya dari Pemohon.
  10. 3. Petugas Front Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan melakukan Verifikasi Dokumen dari Pemohon.
  11. 4. Petugas Back Office Perizinan atau Non Perizinan menyampaikan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis (bila diperlukan).
  12. 5. Hasil kajian dari Tim Teknis disampaikan kepada Petugas back Office Perizinan atau Non Perizinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  13. 6. Hasil kajian diverifikasi lebih lanjut oleh Kepala Bidang dan apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan taat Hukum maka Naskah Perizinan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
  14. 7. Petugas Back Office mengembalikan berkas kepada Petugas Front Office untuk disampaikan kepada Pemohon.

apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, dan ini belum/tidak terhitung Survey di Lapangan.

• Biaya Pengurusan izin Rp.0,- • Biaya Retribusi mengacu kepada perda retribusi Provinsi Kepulauan Riau

Surat Izin dari Kepala Dinas atas Nama Gubernur

email pengaduan: pengaduan@dpmptsp.go.id Nomor pengaduan : 08117779727
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor Penanaman Modal. A.3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal"