Penerbitan Jurnal Legislasi Indonesia (JLI)

  1. Artikel (Naskah) Harus Sesuai dengan Fokus dan Lingkup Keilmuan Jurnal Legislasi Indonesia, yaitu Perundang-undangan dan Hukum
  2. Naskah yang Dikirim Merupakan Hasil Karya Tulis Sendiri dan Belum Pernah Dipublikasikan di Media Lain
  3. Naskah Merupakan Hasil Penelitian, Kajian, Studi Kepustakaan, Gagasan Kritis Konseptual, Hipotesis yang Bersifat Objektif, Sistematis, Analisis, dan Deskriptif
  4. Naskah Ditulis dalam Bahasa Indonesia yang Mudah Dipahami
  5. Substansi Tulisan Merupakan Tanggung Jawab Penulis. Redaksi Berhak Mengedit Secara Redaksional Tanpa Mengubah Substansi
  6. Naskah Dikirim dalam Format Ms. Word dengan ketentuan Kertas A4, Marjin Kiri (3 cm), Atas (3 cm), Kanan (2 cm), dan Bawah (2 cm)
  7. Jumlah Halaman Naskah 20–25 Halaman dan Diketik Satu Kolom dengan Jenis Huruf (Bodoni MT 12)
  8. a. Judul b. Nama Penulis c. Afiliasi Penulis (Nama Lembaga, Nomor Telepon, E-mail Penulis Pertama) d. Abstrak Ditulis dalam Dua Bahasa (Inggris dan Indonesia) antara 100-200 Kata dan Diketik 1 Spasi dan Ukuran Huruf 11 e. Keywords Ditulis 3–5 Kata f. Isi Naskah (PENDAHULUAN, PEMBAHASAN, PENUTUP, KESIMPULAN/SARAN) Diketik 1.5 Spasi g. Penulisan Kutipan Menggunakan Model Catatan Kaki (footnote) h. Daftar Pustaka Disusun Menurut Sistem Chicago Style, yaitu: Pengarang dan Tahun Terbit, Judul, Penerbit, Kota/Negara, Hal i. Sumber Kutipan dan Daftar Pustaka Harus Sama
  9. Naskah Dikirim ke Redaksi JLI melalui laman http://e-jurnal.peraturan.go.id
  10. Penulis Harus Mengisi Form Pernyataan Tulisan (sesuai dengan template)

  1. Penulis Melakukan Registrasi atau Masuk ke Open Journal System (OJS) pada Website e-jurnal.peraturan.go.id dan Mengajukan Karya Ilmiah Penulis
  2. Redaksi Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi serta Memproses Artikel Secara Berurutan Berdasarkan Tanggal Pengajuan (Submission) pada OJS atau Berdasarkan Keterkaitan dengan Isu Terkini
  3. Redaksi Memilih dan Memproses Paling Sedikit 20 (Dua Puluh) Artikel dalam Setiap Penerbitan untuk Ditelaah dan Dievaluasi oleh Mitra Bestari
  4. Redaksi Melakukan Assigned Reviewer, yaitu Mengirimkan Artikel yang telah Dipilih Kepada Mitra Bestari (Reviewer) melalui OJS
  5. Redaksi Merekapitulasi Hasil Penilaian dari Mitra Bestari dan Mengurutkannya Sesuai dengan Nilai dan Rekomendasi yang Diberikan. Adapun Rekomendasi dari Mitra Bestari antara lain: "diterima tanpa perbaikan", "diterima dengan syarat perbaikan kecil", "diterima dengan syarat perbaikan besar", dan "ditolak"
  6. Redaksi Mengirimkan Hasil Penilaian Berikut dengan Rekomendasi Mitra Bestari kepada Seluruh Penulis, Baik yang Ditolak Maupun yang Diterima Dengan Syarat
  7. Artikel yang Diterima dengan Syarat Wajib Direvisi oleh Penulis Paling Lambat 1 (Satu) Minggu Setelah Redaksi Mengirimkan Artikel kepada Penulis melalui OJS
  8. Redaksi Berhak untuk Menentukan Sebanyak 10 (Sepuluh) Artikel yang Akan Diterbitkan pada Jurnal Legislasi Indonesia dengan Mengacu kepada Hasil Penilaian dan Rekomendasi dari Mitra Bestari
  9. Redaksi Melakukan Proses Copy Editing, Proofreader, dan Layout Editing terhadap Artikel yang Akan Diterbitkan. Penulis Tetap Akan Dilibatkan dalam Proses Tersebut
  10. Setelah Artikel Diterbitkan pada Jurnal Legislasi Indonesia, Redaksi Menghubungi Penulis melalui E-mail yang Didaftarkan pada OJS terkait dengan Administrasi Pembayaran Jonor Penulis. Pembayaran Honor Penulis Dilakukan melalui Transfer Bank dan Dikenakan Pajak sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
  11. Seluruh Proses Dilakukan melalui OJS e-jurnal.peraturan.go.id. Penulis Wajib Memonitor Proses tersebut melalui Akun Penulis

  • 3 (tiga) minggu proses pengajuan artikel oleh penulis serta verifikasi dan rekapitulasi artikel oleh redakasi;
  • 3 (tiga) minggu proses review artikel oleh mitra bestari;
  • 1 (satu) minggu rekapitulasi hasil telaahan mitra bestari oleh redaksi;
  • 1 (satu) minggu proses revisi artikel oleh penulis;
  • 1 (satu) minggu penentuan 10 (sepuluh) artikel yang akan diterbitkan pada OJS JLI; dan
  • 3 (tiga) minggu proses copyediting, proofreading, layout editing, dan penerbitan jurnal.

 

 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan jurnal ilmiah di bidang Peraturan Perundang-undangan dan hukum

Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi

Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Kementerian Hukum dan HAM RI

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan

Telp. 021 - 5264517

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Jurnal Legislasi Indonesia (JLI)"