Pelayanan Pendaftaran Non Penyedia pada LPSE Kota Blitar

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Formulir keikutsertaan
  3. e-mail Pemohon

  1. Menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun (user id, password) kepada LPSE
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Memproses pembuatan akun (user id dan password) PPK dan Pej.Pengadaan melalui proses elektronik dan prosek cetak kertas
  4. Mengirim dokumen Akun PPK dan Pej.Pengadaan yang telah dibuat ke OPD

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun (user id dan Pasword) Non penyedia pada LPSE

1. Keberatan kepada atasan langsung

2. Melalui kotak Saran

3. Melalui Media Elektronik http://ulpim.blitarkota.go.id   dan https://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Non Penyedia pada LPSE Kota Blitar"