Pelayanan Domain, Sub Domain, Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, eMail PNS atau eMail OPD Pemerintah Kota Blitar

  1. Permohonan fasilitasi
  2. Penunjukan operator Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, dan eMail SKPD
  3. Daftar Nama PNS yang diajukan

  1. Surat permohonan diajukan ke Dinas Kominfo dan statistik
  2. Proses pembuatan sub domain, hosting, email
  3. Penyampaian user dan pasword melalui email atau sms Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Sub domain dan hosting website beserta user dan pasword 2. Nama Email, user dan pasword

1. Keberatan kepada atasan Langsung

2. Melalui Kotak saran

3. Melalui Media Elektronik http://ulpim.blitarkota.go.id dan https://go.id/

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Domain, Sub Domain, Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, eMail PNS atau eMail OPD Pemerintah Kota Blitar "