Pelayanan Penanganan Pengaduaan Masyarakat

  1. Identitas diri
  2. Pengisian formulir dan atau
  3. Melalui sistem informasi

  1. Pelayanan dilaksanakan di Meja Pelayanan ULPIM atau melalui Sistem Informasi/SMS/email bila tidak datang langsung di Kantor Diskominfotik
  2. Prosedur pelayanan a. Pemohon datang langsung ke Meja pelayanan Diskominfotik dengan membawa syarat – syarat yang telah ditetapkan dalam point (2) tersebut diatas. b. Pemohon mengisi Formulir Pengaduan sesuai petunjuk ditandatangani Pemohonan.
  3. 3. Mekanisme layanan/Alur layanan Mekanisme layanan/Alur layanan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban dalam sistem informasi yang di tampilkan di website ulpim.blitarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduaan Masyarakat"