Pemberian Informasi PBB-P2

  1. Surat Permohonan diajukan oleh perorangan atau kolektif;
  2. Surat pengantar desa (letak obyek pajak);
  3. Melampirkan Surat Kuasa bila pemohon berhalangan;
  4. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP);
  5. SPPT dan STTS.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat Berkas (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pelayanan membuat nota dinas kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 selanjutnya mencetak Informasi PBB-P2 (Peta Desa, Surat Keterangan Lunas, SK NJOP, Pajak Terutang/Tahun), kemudian menyerahkan kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk diteliti dan ditandatangani.
  4. Petugas pelayanan PBB-P2 mengadministrasikan Informasi PBB-P2 (Peta Desa, Surat Keterangan Lunas, SK NJOP, Pajak Terutang/Tahun) dan menyampaikan SPPT salinan kepada Pemohon.
  5. Proses Selesai

7 hari kerja sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

Wajib Pajak mangajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kotak saran/sms/telp. Kemudian Tim mengumpulkan keluhan Wajib Pajak, Tim menginventarisir keluhan. Tim melaporkan kepada Pimpinan. kemudian  Pimpinan bersama Tim menyusun tindak lanjut. Hasil pemeriksaan dilakukan analisis dan tindak lanjut





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store