7 hari kerja sejak berkas masuk diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PBB-P2
Wajib Pajak mangajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kotak saran/sms/telp. Kemudian Tim mengumpulkan keluhan Wajib Pajak, Tim menginventarisir keluhan. Tim melaporkan kepada Pimpinan. kemudian Pimpinan bersama Tim menyusun tindak lanjut. Hasil pemeriksaan dilakukan analisis dan tindak lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store