Penundaan Jatuh Tempo PBB-P2

  1. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP).
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat.
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan/IMB.
  4. SPPT asli tahun berjalan.
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa.
  6. Surat kuasa bila (bila dikuasakan).
  7. Laporan Keuangan tahun sebelumnya atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak sebelumnya.
  8. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran PBB ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk didisposisikan kepada petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan.
  4. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan melakukan penelitian formal terhadap persyaratan permohonan.
  5. Dalam hal persyaratan kurang lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat konsep surat kepada wajib pajak tentang permohonan kelengkapan berkas.
  6. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan kelengkapan berkas kepada wajib pajak tidak mendapat respons, maka berkas permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  7. Dalam hal persyaratan sudah lengkap, petugas Penerimaan, penagihan dan pengurangan akan melakukan penelitian kantor dan jika diperlukan akan melakukan penelitian lapangan.
  8. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian kantor/lapangan dan membuat konsep SK Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.
  9. Dalam hal alasan permohonan tidak terbukti, maka permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  10. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan meneliti dan memaraf SK Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.
  11. Kepala Bidang pendapatan meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian serta memaraf SK Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran, kemudian meneruskan kepada Kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  12. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menginput data SK Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.
  13. SK Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran yang sudah ditandatangani oleh Kepala BPKPAD diadministrasikan oleh petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan kemudian dikirim kepada Petugas pelayanan PBB-P2 disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  14. Proses selesai

3 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/SMS/Telpon/Aduan di Sp4n Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store