Pengurangan atau Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2

  1. Fotocopy SPT Tahunan terakhir dan Lap. Laba/rugi tahun terakhir (untuk wajib pajak badan).
  2. Fotocopy SPPT PBB tahun yang bersangkutan.
  3. Fotocopy identitas wajib pajak/KTP.
  4. Fotocopy pelunasan piutang PBB 5 tahun terakhir.
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  6. Fotocopy rekening listrik, telepon dan PAM bulan terakhir
  7. Surat kuasa (bila dikuasakan).

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS ) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk didisposisikan kepada petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan.
  4. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan melakukan penelitian formal terhadap persyaratan permohonan.
  5. Dalam hal persyaratan kurang lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat konsep surat kepada wajib pajak tentang permohonan kelengkapan berkas.
  6. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan kelengkapan berkas kepada wajib pajak tidak mendapat respons, maka permohonan Pengurangan atau Penghapusan Denda Administrasi tidak dapat dipertimbangkan.
  7. Dalam hal persyaratan sudah lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan akan melakukan penelitian kantor dan jika diperlukan akan melakukan penelitian lapangan.
  8. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian kantor/lapangan.
  9. Dalam hal alasan permohonan tidak terbukti, maka permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  10. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan menyiapkan konsep SK Pengurangan atau Penghapusan Denda Administrasi dalam hal alasan terbukti dan permohonan diterima.
  11. Konsep SK Pengurangan atau Penghapusan Denda Administrasi dikirim kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan untuk diteliti dan diparaf, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Pendapatan.
  12. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian serta memaraf konsep SK Pengurangan atau penghapusan Denda Administrasi kemudian meneruskan kepada Kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  13. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menginput data SK Pengurangan atau penghapusan Denda Administrasi.
  14. SK Pengurangan atau penghapusan Denda Administrasi yang sudah ditandatangani oleh Kepala BPKPAD diadministrasikan oleh Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan kemudian dikirim kepada Petugas pelayanan PBB-P2 untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  15. Proses Selesai

  • Individu : 2 bulan sejak berkas diterima secara lengkap
  • Kolektif : 3 bulan sejak berkas diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kotak saran/sms/telpon/aduan di SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama Tim menyusun tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store