Kompensasi/Restitusi PBB-P2

  1. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP);
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat;
  3. STTS asli tahun berjalan;
  4. Fotocopy SPPT;
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa;
  6. Surat kuasa bila (bila dikuasakan);
  7. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi/restitusi PBB ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk didisposisikan kepada petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan.
  4. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan melakukan penelitian formal terhadap persyaratan permohonan.
  5. Dalam hal persyaratan kurang lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat konsep surat kepada wajib pajak tentang permohonan kelengkapan berkas.
  6. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan kelengkapan berkas kepada wajib pajak tidak mendapat respons, maka permohonan kompensasi/restitusi tidak dapat dipertimbangkan.
  7. Dalam hal persyaratan sudah lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan akan melakukan penelitian kantor dan jika diperlukan akan melakukan penelitian lapangan.
  8. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian Kantor/Lapangan.
  9. Petugas Penerimaan, penagihan dan pengurangan menyiapkan konsep SK Kompensasi/Restitusi dalam hal alasan terbukti dan permohonan diterima.
  10. Dalam hal alasan permohonan tidak terbukti, maka permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  11. Konsep SK Kompensasi/Restitusi diserahkan kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk diteliti dan diparaf kemudian dikirim kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan untuk diteliti dan diparaf.
  12. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian serta memaraf konsep SK Kompensasi/Restitusi, kemudian meneruskan kepada Kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  13. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menginput data SK Kompensasi/Restitusi.
  14. SK Kompensasi/Restitusi yang sudah ditandatangani oleh Kepala BPKPAD diadministrasikan oleh petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan kemudian dikirim kepada Petugas pelayanan PBB-P2 disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  15. Proses Selesai

6 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan. Kemudian melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store