Pengurangan atas Besarnya PBB-P2 Terutang

  1. Fotocopy SPT Tahunan terakhir dan laporan rugi/laba tahun terakhir (untuk wajib pajak badan).
  2. Fotocopy SPPT PBB tahun yang bersangkutan.
  3. Fotocopy identitas wajib pajak/KTP.
  4. Fotocopy pelunasan piutang PBB-P2 5 tahun terakhir.
  5. Surat pernyataan besarnya penghasilan.
  6. Fotocopy kartu pensiun atau kartu veteran (untuk wajib pajak pensiunan/veteran).
  7. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  8. Fotocopy rekening listrik, telepon dan PAM bulan terakhir
  9. Fotocopy Bukti Surat Tanah (Sertifikat/Akta Jual beli/Letter C/lainnya ).
  10. Surat kuasa (bila dikuasakan).

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan PBB ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Pelayanan PBB-P2 untuk didisposisikan kepada petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan.
  4. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan melakukan penelitian formal terhadap persyaratan permohonan.
  5. Dalam hal persyaratan kurang lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat konsep surat kepada wajib pajak tentang permohonan kelengkapan berkas.
  6. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan kelengkapan berkas kepada wajib pajak tidak mendapat respons, maka permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan.
  7. Dalam hal persyaratan sudah lengkap, petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan akan melakukan penelitian kantor dan jika diperlukan akan melakukan penelitian lapangan.
  8. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian kantor/lapangan.
  9. Petugas penerimaan, penagihan dan pengurangan menyiapkan konsep SK Pengurangan dalam hal alasan terbukti dan permohonan diterima.
  10. Dalam hal alasan permohonan tidak terbukti, maka permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  11. Laporan Hasil Penelitian dan Konsep SK Pengurangan diserahkan kepada Kepala UPTB Pelayanan PBB-P2 untuk diteliti dan diparaf selanjutnya dikirim kepada Kepala Bidang Pendapatan.
  12. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian dan memaraf konsep SK Pengurangan, kemudian meneruskan kepada Kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  13. SK Pengurangan yang sudah ditandatangani oleh Kepala BPKPAD kemudian diinput oleh petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan selanjutnya diadministrasikan oleh petugas pelayanan PBB-P2 untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  14. Proses Selesai

3 bulan sejak berkas permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama Tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store