3 bulan sejak berkas permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PBB-P2
SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama Tim menyusun tindak lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store