Keberatan atas Penunjukan sebagai Wajib Pajak dan Keberatan atas Besarnya PBB-P2 Terutang

  1. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP).
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat.
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan/IMB.
  4. SPPT asli tahun berjalan.
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa.
  6. Surat kuasa bila (bila dikuasakan).
  7. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan PBB ke BPKPAD Kabupaten Demak.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk didisposisikan kepada petugas pendataan dan penilaian.
  4. Petugas pendataan dan Penilaian melakukan penelitian formal terhadap persyaratan permohonan.
  5. Dalam hal persyaratan kurang lengkap, petugas pendataan dan penilaian membuat konsep surat kepada wajib pajak tentang permohonan kelengkapan berkas.
  6. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan kelengkapan berkas kepada wajib pajak tidak mendapat respons, maka permohonan keberatan tidak dapat dipertimbangkan.
  7. Dalam hal persyaratan sudah lengkap, petugas pendataan dan penilaian akan melakukan penelitian kantor dan jika diperlukan akan melakukan penelitian lapangan.
  8. Petugas pendataan dan penilaian menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan dalam hal alasan terbukti dan permohonan diterima.
  9. Dalam hal alasan permohonan tidak terbukti, maka permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
  10. Berita Acara Pemeriksaan dikirim kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan untuk diteliti dan ditandatangani.
  11. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan melakukan perekaman SPOP dan atau LSPOP dan mencetak SPPT. Kemudian membuat konsep SK keberatan diserahkan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk diteliti dan diparaf selanjutnya dikirim kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan untuk diteliti dan diparaf.
  12. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan memaraf Konsep SK Keberatan dan Berita Acara Pemeriksaan.
  13. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menyerahkan konsep SK Keberatan dan SPPT kepada kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  14. Petugas Pelayanan mengadministrasikan SK Keberatan dan SPPT untuk dikirimkan.
  15. Petugas pelayanan menyampaikan SK Keberatan dan SPPT kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  16. Proses selesai.

12 (dua belas) bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan atas Penunjukan sebagai Wajib Pajak dan Keberatan atas Besarnya PBB-P2 Terutang"