Inseminasi Buatan

  1. Peternak Kota Blitar dengan permintaan layanan melalui Pelapor Kelurahan atau langsung menghubungi Petugas IB/ Inseminator

  1. • Pemohon/Peternak mengajukan permintaan layanan kepada Pelapor Kelurahan (Pelakur) • Pelakur menindaklanjuti permintaan layanan peternak/pemohon melalui Grup WhatsApp (WA Pelakur) • Pelakur menuliskan Nama, Alamat, Nomor Telepon/HP pemohon/ peternak. • Kasi Produksi Peternakan memverifikasi permintaan layanan dan berkoordinasi dengan petugas/ inseminator sesuai masing-masing wilayahnya. • Petugas Inseminator mempersiapkan alat bahan yang dibutuhkan dan membuat janji dengan pemohon/peternak. • Petugas Inseminator melaksanakan pelayanan sesuai dengan permintaan peternak/pemohon.

Waktu Pelayanan kesehatan Hewan : Senin - Minggu (Setiap Hari)

Pukul : 07.30 - 17.00 WIB

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1 jam.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Reproduksi Ternak

Pengelolaan Penanganan Pengaduan Layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar dimaksud, difasilitasi oleh Tim Penanganan Pengaduan.

Tugas Tim adalah :

  1. Menginventarisasi dan mendokumentasikan informasi atau pengaduan dari pengguna layanan;
  2. Secara berjenjang mengkoordinasikan informasi atau pengaduan berdasarkan Spesifikasi kasus yang diadukan;
  3. Analisis pengaduan dengan cros check data sehingga didapat hasil kesimpulan;
  4. Menyampaikan hasil/kesimpulan kepada pihak pengadu;
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, tindak lanjut hasil/ kesimpulan pengaduan yang disampaikan.

Jenis Pengaduan :

  • Pemohon/Peternak datang langsung ke Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.
  • Pemohon/Peternak  menghubungi melalui Pelakur (Pelapor Kelurahan) untuk disampaikan di Grup WhatsApp tentang pengaduannya.

Mekanisme Pengaduan :

  1. Pengaduan masyarakat yang masuk di Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar akan dicatat dalam buku pengaduan yang terdiri dari tanggal pengaduan, identitas pemohon/peternak, dan jenis pengaduannya.
  2. Pengaduan yang masuk akan diajukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar, untuk selanjutnya di disposisikan kepada Kepala Bidang Peternakan.
  3. Kepala Seksi terkait, menindaklanjuti isi disposisi dengan melakukan tindakan antara lain :
  • Apabila tidak memerlukan peninjauan di lapangan, maka dapat dijelaskan melalui surat pemberitahuan atau pemanggilan pemohon/peternak yang mengajukan pengaduan guna diberikan penjelasan untuk penyelesaiannya.
  • Peninjauan ke lapangan untuk memberikan penjelasan untuk penyelesaian masalah.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, apabila pengaduan tersebut harus diselesaikan secara lintas sektoral.
  • Hasil penanganan pengaduan yang telah dilakukan selanjutnya diverifikasi oleh Kepala Seksi atau Kepala Bidang Peternakan untuk memastikan bahwa pengaduan telah ditangani dan dicatat dalam buku pengaduan.    

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inseminasi Buatan"