Penerbitan Surat Kuasa Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi Akta Kematian
  3. Fotokopi Buku Nikah Almarhum/Almarhumah
  4. Fotokopi Buku Nikah Seluruh Ahli Waris (Jika berstatus Kawin)
  5. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Menikah (Jika berstatus belum menikah)
  6. Fotokopi KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Ijazah seluruh ahli waris
  7. Fotokopi KTP-el saksi (2 orang)
  8. Silsilah keluarga
  9. Materai (1 Lembar)
  10. Surat Pernyataan Ahli Waris
  11. Fotokopi bukti objek yang dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Kuasa Ahli Waris kepada pemohon

60 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Waris

Nomor Telepon/SMS: 085241280711

Alamat surat : Jl. Indrakila Tiga No. 3 RT. 33

Email : kelgnsmd@gmail.com

Website: gunungsamarinda.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kuasa Ahli Waris"