Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga Seluruh Ahli Waris
  3. Fotokopi Akte Kelahiran Seluruh Ahli waris
  4. Fotokopi Akte Kematian
  5. Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  6. Fotokopi Buku Nikah Seluruh Ahli Waris
  7. Fotokopi KTP 2 ( Dua ) orang saksi , minimal berusia 35 Tahun
  8. Surat ketrangan orang yang sama, apabila terdapat perbedaaan data identitas
  9. Silsilah Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Pengembalian Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kelurahan untuk ditandatangani Lurah
  5. Pemohon melanjutkan proses ke Kecamatan

60 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap untuk proses penandatanganan oleh ahli waris tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Email : kelgnsmd@gmail.com

Website: gunungsamarinda.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris"