Penerbitan Surat Pengantar Kematian (Khusus bagi yang telah lama meninggal dunia di rumah)

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT;
  2. Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Visum verbal dari Puskesmas
  4. Fotokopi KTP-el dan Fotokopi KK almarhum/almarhumah (bila ada)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian (Khusus bagi yang meninggal dunia di rumah)

Email : kelgnsmd@gmail.com

Website: gunungsamarinda.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Kematian (Khusus bagi yang telah lama meninggal dunia di rumah)"