Surat Ijin Penggunaan Jalan Desa

  1. Mengisi formulir Permohonan
  2. Foto copy e - Ktp
  3. Jalan Yang di tutup yaitu Jalan Kampung / Desa

  1. Menerima berkas dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas
  3. Meninjau Lokasi / Lapangan
  4. Memberi Rekomendasi
  5. Menyusun Draf Surat Ijin
  6. Memberi paraf draf Surat ijin
  7. Menandatangi Surat Ijin
  8. Memberi nomor Surat
  9. Menyerahkan Surat Ijin Kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ijin Penutupan Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store