Pelayanan KIA - KB

  1. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Kamal
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  3. Membawa Kartu Jaminan KIS/BPJS

  1. 1. Pasien datang menuju pendaftaran 2. Pasien mendapatkan pelayanan di loket pendaftaran 3. Pasien menuju keruang pelayanan diruang yang dubutuhkan (Poli umum, Lansia, KIA-KB, Mtbs, Poli TB-Kusta, UGD) 4. Pasien dari poli yang membutuhkan konseling dirujuk ke poli konseling 5. Pasien yang dari poli konseling kembali ke poli yang dituju 6. Pasien yang hanya membutuhkan konseling dapat langsung menuju ke konseling (Gizi, PIO) 7. Pasien yang membutuhkan rujukan pemeriksaan laboratorium menuju laboratorium 8. Pasien dari laboratorium kembali ke poli yang merujuk 9. Pasien menuju ke kasir setelah mendapatkan pelayanan dan tindakan pelayanan 10. Pasien mengambil obat di kamar obat 11. Pasien yang tidak berobat mendapat surat yang dibutuhkan (surat sehat, rujukan)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

a. ANC Terpadu b. Persalinan Normal c. Persalinan dengan penyulit d. Tindik Telinga e. Catin f. Observasi g. Perawatan Nifas/Bayi/Luka SC h. KB Suntik i. Pasang/Cabut Implant j. Pasang/Cabut IUD k. IVA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"