Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Mikro

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy E -ktp
  3. Surat Pengantar Domisili Usaha dari Desa mengetahui Camat
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto copy luas tempat Usaha kurang dari 60 meter persegi

  1. Menerima berkas dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas
  3. Meninjau Lokasi / lapangan
  4. Memberi Rekomendasi
  5. Menyusun draf Surat Ijin
  6. Memberi paraf draf Surat ijin
  7. Menandatangani Surat ijin
  8. Memberi Nomor Surat
  9. Menyerahkan Surat ijin kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Mikro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store