Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa kartu berobat Puskesmas Kamal
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  3. Membawa katu jaminan kesehatan (KIS,BPJS)

  1. 1. Pasien datang menuju pendaftaran 2. Pasien mendapatkan pelayanan di loket pendaftaran 3. Pasien menuju keruang pelayanan yang dibutuhkan (Poli umum, KIA-KB, Poli TB-Kusta, UGD) 4. Pasien menuju ke kasir setelah mendapatkan pelayanan dan membayar tindakan pelayanan yang sudah didapatkan, jika pasien umum, namun apabila pasien tersebut memilik kartu jaminan maka tidak dipungut biaya. 5. Pasien mengambil obat di kamar obat. 6. Pasien yang tidak berobat mendapatkan surat yang dibutuhkan (surat sehat ataupun rujukan 4.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemeriksaan Kesehatan Umum dan Tindakan oleh Dokter b. Tindakan Observasi Kegawatan c. Tindakan Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"