Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten

  1. Formulir Permohonan KRK
  2. Foto copy Pemohon (KTP)
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah atau C Desa
  4. Denah Lokasi
  5. Site Plan Penggabungan Tanah Apabila Lebih dari 1 sertifikat

  1. Pemohon datang menuju Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang mengajukan berkas permohonan yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya
  2. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan pencatatan / registrasi pengajuan permohonan SKRK
  3. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan SKRK
  4. Jika persyaratan lengkap, Kepala Seksi Penataan Ruang melakukan survey lokasi bersama tim survey. Jika kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang membuat surat keterangan rencana kota
  6. Kepala Seksi Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memeriksa dan menandatangani surat keterangan rencana kota
  9. Pemohon menerima surat keterangan rencana kabupaten / kota (SKRK).

13 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Jl. Kyai Jebat No.35 Demak
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
            - Telepon (0291) 685123
            - Email : dinputaru.demak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store