Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Antar Area Keluar

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  2. Mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina melalui petugas tata pelayanan bahwa akan dilakukan pengiriman antar area keluar;
  2. Petugas tata pelayanan mengagendakan dan menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada korfung KT;
  3. Korfung meneruskan permohonan dan mengusulkan SPT kepada Kepala UPT;
  4. Kepala UPT menelaah dan meneliti permohonan, bila disetujui diterbitkan SPT dan bila tidak dikembalikan;
  5. Korfung memerintahkan POPT untuk melakukan pemeriksaan;
  6. POPT memeriksa apakah komoditi yang akan dikirim termasuk jenis komoditi yang dilarang keluar atau tidak, jika termasuk yang dilarang keluar dilakukan penolakan, sebaliknya tidak termasuk yang dilarang keluar, bebas OPT, busuk atau rusak, melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat diterbitkan sertifikat karantina tumbuhan;
  7. Hasil pemeriksaan bebas OPT, tidak busuk atau rusak, melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan;
  8. Hasil pemeriksaan tidak bebas OPT, diberi perlakuan dan dapat dibebaskan dari OPT maka diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan, jika tidak maka dilakukan penolakan;
  9. Menyerahkan dan mendokumentasikan sertifikat;
  10. Menerima sertifikat dan membayar jasa.

1 Jam s/d 14 Hari

Kategori Risiko

Waktu Layanan

Risiko Rendah / Low Risk : Karet Lempengan, Lada Biji, Tepung-tepungan, Jagung, Kayu Sengon, Kernel dll

1 Jam s/d 3 Hari

Risiko Sedang / Medium Risk : Sayuran Segar, Buah-buahan Segar, Bunga Potong, Umbi-umbian Segar, Kopi Biji, Beras, Kunyit, Jahe dll

1 Jam s/d 7 Hari

Risiko Tinggi / High Risk : Bibit Tanaman Perkebunan, Bibit Tanaman Hortikultura, Benih Tanaman Perkebunan, Benih Tanaman Pangan dll

1 Jam s/d 14 Hari

  • Pemeriksaan Pohon : Rp.  100 /Batang
  • Pemeriksaan Sayur-sayuran : Rp.  60 /Kilogram
  • Dokumen Tindakan Karantina : Rp.  5.000 /Sertifikat
  • Pengawasan Tindakan Karantina Pemeriksaan  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengawasan Tindakan Karantina Pengujian LAboratorium  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengawasan Tindakan Karantina Perlakuan  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengujian Laboratorium Entomology : Rp. 10.000 /Sampel

Tarif lengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Th. 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Karantina Tumbuhan

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkppangkalpinang@pertanian.go.id )
  2. Telpon : 0717422213
  3. Surat : pengaduan dapat dikirimkan melalui surat ditujukan kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dengan alamat Jl. Yos Sudarso No. 133, Lontong PAncur, Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, mengisi formulir dan masukkan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Antar Area Keluar"