Penerbitan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotokopi KTP Orang Tua Pemohon
  4. Surat Pernyataan untuk menikah
  5. Fotokopi KTP Saksi sesuai yang tertera dalam surat pernyataan untuk menikah
  6. Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian Suami/istri
  7. Pas foto pemohon ukuran 2 x 3 sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang warna biru
  8. Pas foto calon pasangan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Keterangan untuk nikah kepada Pemohon

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Email : kelgnsmd@gmail.com

Website: gunungsamarinda.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Nikah"