Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
  2. fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Fotocopy SIUP, IMB, yang masih berlaku

  1. Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Lurah/kepala Desa
  2. Surat Keterangan Domisili diajukan kepada PATEN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan ( registrasi dan legalisasi )

15 menit jika pimpinan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat keterangan domisili perusahaan

WhatsApp Pelayanan Kecamatan Lumajang ( 085338312363 )

; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB : Kecamatan Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan"