Fasilitasi Pada Surat pernyataan miskin dan / atau surat keterangan tidak mampu

  1. Surat Pernyataan Miskin dan atau surat keterangan tidak mampu dari lurah / Kepala Desa
  2. KTP pemohon
  3. KK pemohon

  1. surat Pernyataan Miskin dan/atau surat keterangan tidak mampu yang sudah mengetahui Kepala desa/lurah
  2. Surat Pernyataan Miskin dan / atau surat keterangan tidak mampu diajukan kepada Camat melalui PATEN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan ( registrasi dan legalisasi )

15 menit jika pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pernyataan Miskin dan atau Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

WhatsApp pelayanan kecamatan Lumajang ( 085338312363 )

; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pada Surat pernyataan miskin dan / atau surat keterangan tidak mampu"