Fasilitasi pada surat keterangan kewarisan ( tanah dan bangunan )

  1. Surat keterangan pengakuan ahli waris
  2. surat pernyataan para ahli waris
  3. fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Fotocopy SPPT beserta aslinya
  5. obyek peninggalan
  6. Fotocopy letter C yang telah dilegalisir Kepala/Desa

  1. Pemohon menghadap kepada Kepala Desa/Lurah menjelaskan silsihan/ahli waris
  2. Seluruh ahli waris membubuhkan tanda tangan/ cap jempol dihadapan kepala Desa/Lurah disurat keterangan waris di hadapan kepala Desa/Lurah
  3. Berdasarkan pengakuan tersebut camat melalui PATEN menandatangi surat Keterangan/pernyataan waris yang sudah benar dan lengkap

waktu 15 menit jika pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN KEWARISAN ( TANAH DAN BANGUNAN )

WhatsApp Pelayanan Kecamatan Lumajang ( 085338312363 )

; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada surat keterangan kewarisan ( tanah dan bangunan )"