Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian

  1. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  2. Foto copy STR Tenaga Sanitarian
  3. Foto copy kartu Tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomisili dari lurah/kepala desa
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  5. surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitasi pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  6. rekomendasi dari dinas kesehatan Rokan Hilir
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
  10. Kepala dinas menandatangani Izin
  11. Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

30 Menit Pemohon melakukan pendaftaran dan menginpit data perizinan ( melalui petugas pembantu pendaftaran )

15 Menit Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima

3 Hari Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis

15 Menit Petugas back office mengentri / menginput data pemohon

5 Menit Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid

5 Menit Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui

5 Menit Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui

5 Menit Kepala dinas menandatangani Izin

5 Menit Back office menomori dan mencetak izin / Back office menomori dan mencetak izin yang sudah di tanda tangani

5 Menit Kepala Dinas menandatangani izin

5 Menit Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian"