Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal;
  2. Memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian;
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Melaporkan kepada petugas karantina melalui petugas tata laksana pelayanan bahwa akan dilakukan pemasukan komoditi (import);
  2. Mengagendakan dan menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada Korfung KT;
  3. Korfung meneruskan permohonan dan mengusulkan SPT kepada Kepala UPT;
  4. Kepala UPT menelaah dan meneliti permohonan, bila disetujui diterbitkan SPT, bila tidak dikembalikan;
  5. Korfung memerintahkan POPT untuk melakukan pemeriksaan;
  6. POPT dapat melakukan pemeriksaan administratif;
  7. Jika ternyata bukan media pembawaa, tidak dilakukan tindakan karantina;
  8. POPT melakukan pemeriksaan administrasi, jika lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPT/OPTK, jika tidak lengkap dilakukan penahanan sampai pengguna jasa dapat melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 14 hari;
  9. Jika selama kurun waktu 14 hari tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi maka terhadap media pembawa dilakukan penolakan jika media pembawa belum diturunkan dari alat angkut, jika sudah diturunkan dari alat angkut maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
  10. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan:
  11. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa bebas dari OPTK maka terhadap media pembawa dapat diterbitkan sertifikat pelepasan, jika tidak bebas maka dilakukan tindakan perlakuan;
  12. Setelah diberi perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK maka dilakukan pembebasan, jika tidak dapat dibebaskan maka dilakukan penolakan, jika media pembawa belum diturunkan dari alat angkut maka terhadadp media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
  13. Mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat kepada pemohonl;
  14. Menerima sertifikat dan membayar jasa karantina.

1 Jam s/d 14 Hari

Kategori Risiko

Waktu Layanan

Risiko Rendah / Low Risk : Karet Lempengan, Lada Biji, Tepung-tepungan, Jagung, Kayu Sengon, Kernel dll

1 Jam s/d 3 Hari

Risiko Sedang / Medium Risk : Sayuran Segar, Buah-buahan Segar, Bunga Potong, Umbi-umbian Segar, Kopi Biji, Beras, Kunyit, Jahe dll

1 Jam s/d 7 Hari

Risiko Tinggi / High Risk : Bibit Tanaman Perkebunan, Bibit Tanaman Hortikultura, Benih Tanaman Perkebunan, Benih Tanaman Pangan dll

1 Jam s/d 14 Hari

  • Pemeriksaan Pohon : Rp.  200 /Batang
  • Pemeriksaan Sayur-sayuran : Rp.  270 /Kilogram
  • Dokumen Tindakan Karantina : Rp.  5.000 /Sertifikat
  • Pengawasan Tindakan Karantina Pemeriksaan  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengawasan Tindakan Karantina Pengujian LAboratorium  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengawasan Tindakan Karantina Perlakuan  : Rp. 10.000 /Orang
  • Pengujian Laboratorium Entomology : Rp. 10.000 /Sampel

Tarif lengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Th. 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Karantina Tumbuhan

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkppangkalpinang@pertanian.go.id )
  2. Telpon : 0717422213
  3. Surat : pengaduan dapat dikirimkan melalui surat ditujukan kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dengan alamat Jl. Yos Sudarso No. 133, Lontong PAncur, Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, mengisi formulir dan masukkan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor"