Standar Pelayanan Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

No. SK: PERMEN KP Nomor 51/PERMEN-KP/2018

  1. Permohonan baru : 1) Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan; 2) Manual HACCP yang telah divalidasi; 3) Hasil Audit Internal; dan 4) Sertifikat SKP
  2. Permohonan perpanjangan 1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 2) Hasil Audit Internal
  3. Permohonan Penambahan Ruang Lingkup 1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 2) Manual HACCP untuk ruang lingkup baru yang telah divalidasi; dan 3) Hasil Audit Internal untuk ruang lingkup yang baru.
  4. Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat dilakukan 1 (satu) kali selama periode berlakunya Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP : 1) Hasil audit internal; 2) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 3) Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan 4) Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor

  1. UPI mengajukan permohonan secara elektronik (HONEST), dilengkapi dengan persyaratan
  2. Evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas
  3. Inspeksi lapangan oleh petugas
  4. Penyampaian laporan oleh petugas kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu
  5. Evaluasi laporan dan penyampaian rekomendasi oleh tim teknis Pusat Pengendalian Mutu
  6. Penandatanganan sertifikat HACCP Oleh Kepala Badan KIPM
  7. Notifikasi Sertifikat HACCP kedalam sistem OSS oleh petugas
  8. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat HACCP

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point atau disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 
  6.  Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat Pengendalian Mutu dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://haccp.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)"