Layanan Penerbitan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) -Baru

  1. Kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. NIB
  3. Dokumen mutu Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)

  1. Penggunajasa mengajukan permohonan secara elektronik dilengkapi dengan persyaratan melalui CKIB Online (http://ckib.bkipm.id)
  2. Verifikasi kelengkapan, kesesuaian ruang lingkup dan keabsahan dokumen oleh petugas
  3. Penilaian Instalasi Karantina Ikan dan dokumen mutu CKIB oleh petugas
  4. Penyampaian laporan hasil verifikasi dan penilaian kepada Kepala Pusat Karantina Ikan
  5. Evaluasi laporan dan penyampaian rekomendasi penetapan IKI oleh tim Pusat Karantina Ikan
  6. Penerbitan dan penandatanganan sertifikat IKI secara elektronik
  7. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat IKI

Waktu layanan penerbitan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dilakukan maksimal 6 hari 1 jam 20 menit kerja sejak persyaratan administratif diterima secara lengkap oleh Petugas, diluar waktu tindakan perbaikan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI)

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 
  6.  6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat Karantina Ikan dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ckib.bkipm.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) -Baru"