Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Pemasukan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Domestik Masuk)

No. SK: PERMEN KP No. 11/PERMEN-KP/2019

  1. Dokumen yang diperlukan: 1) Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK); 2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
  2. Barang bawaan, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  3. Kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat menerima dari petugas pos
  4. Barang muatan dalam bentuk ikan hidup, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  5. Barang muatan dalam bentuk ikan mati, paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  6. Media pembawa lain, wajib melaporkan dan menyerahkan kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan

  1. Penggunajasa menyampaikan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik dan pemeriksaan klinis oleh petugas
  4. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat pelepasan domestik elektronik
  5. Penggunajasa menerima sertifikat pelepasan domestik elektronik

Maksimal 50 menit berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelepasan Domestik

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 
  6. Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

 b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian; 

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari; 

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Pemasukan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Domestik Masuk)"