Pendaftaran Perkara Gugatan (Manual)

  1. Surat Gugatan
  2. Kartu Identitas
  3. Surat Keberatan atas Terbitnya ObjeK Sengketa (Upaya Administratif)
  4. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa Hukum)
  5. Fotokopi Objek Sengketa
  6. Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah (Khusus Pengacara)
  7. Bukti Transfer Biaya Pendaftaran Perkara

  1. Pihak datang langsung ke Petugas Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (Loket Bagian Perkara)
  2. Menyerahkan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran perkara untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Melakukan pembayaran Panjar Biaya Perkara dengan cara transfer bank ke Rekening Penampungan Biaya Perkara PTUN Gorontalo. Disediakan mesin EDC di meja PTSP
  4. Petugas PTSP / Bagian Perkara memberikan tanda terima panjar biaya perkara
  5. Pihak menunggu dipanggil untuk mulai persidangan

120 Menit

Rp. 700,000

Pendaftaran Perkara Tk. Pertama

www.siwas.mahkamahagung.go.id

email : pengaduan.ptungto@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan (Manual)"