Penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy e-KTP asal
  3. Fotocopy KK Penjamin
  4. Foto Ukuran 3 x 4 ( 2 lembar )
  5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses Pengetikkan Surat Keterangan
  4. Proses Penandatangan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara

15 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bertempat Tinggal sementara

Email : kelgnsmd@gmail.com

Website: gunungsamarinda.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara"