Layanan Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopi dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Sertifikat karantina dari daerah asal (KH-11, KH-12, KH-13)
  3. Dokumen lainnya jika diperlukan

  1. Datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi (jika dengan cara manual) . Apabila bermohon dengan PPK online semuanya di unggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen penunjang lainnya jika sesuai akan di input di sistem IQFAST dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapinya. Jika sesuai nanti akan di terbitkan KH1 yang harus di tanda. tangan pemohon

Untuk sertifkasi kesehatan hewan yang akan di antar areakan masuk ke Sulawesi Tengah dengan jangka waktu layanan (1 jam - 1 Hari) - Kategori Resiko Rendah

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat

Untuk tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :

1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina

2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039

3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)

4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan"