Untuk sertifkasi kesehatan hewan yang akan di antar areakan masuk ke Sulawesi Tengah dengan jangka waktu layanan (1 jam - 1 Hari) - Kategori Resiko Rendah
Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat
Untuk tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)
Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :
1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina
2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039
3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)
4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store