Fasilitasi pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum

  1. Keputusan Penetapan Lokasi
  2. SPPT
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )
  4. Keterangan Riwayat Tanah
  5. Keterangan Kewarisan ( Bila diperlukan )
  6. Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
  7. Peta bidang dari pertanahan
  8. Bukti Kepemilikan tanah

  1. Pemohon menghadap PATEN untuk mendapatkan Pengesahan ( Registrasidan rekomendasi )
  2. Camat menandatangani surat rekomendasi pelepasan hak atas tanah

diproses dalam waktu 15 menit  jika pimpinan ada

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah (kepentingan umum)

WhatsApp ( WA ) pelayanan Kecamatan Lumajang ( 085338312363 )

; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum"