Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

  1. bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa; Bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Fotokopi Akta Kematian (bagi yang meninggal)
  4. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; 3. Camat menandatangai formulir biodata penduduk bagi pemohon yang belum tercatat biodatanya; 4. Camat menandatangani formulir permohonan KK; 5. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kecamatan) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kecamatan.

1 jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Ngawen
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Ngawen
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081904036743
  2. Email    : ngawen@gunungkidulkab.go.id
  3. Website : ngawen.gunungkidulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga"