Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

No. SK: 188.45/13/427.90/2022

  1. Kartu keluarga asli
  2. KTP elektronik
  3. SKPWNI dari daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator SIAK di kecamatan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukkan data, memproses dan mencetak draft surat keterangan pindah
  5. Kepala seksi melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  6. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  7. Camat menandatangani surat keterangan pindah
  8. Sekretariat memberi nomor dan pengarsipan
  9. surat keterangan pindah diserahkan ke petugas loket
  10. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pindah ke pemohon

Berkas lengkap diterima dan diproses dalam jangka waktu 1 ( satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten

WhastApp ( WA ) Pelayanan Kecamatan Lumajang  ( 085338312363 )

; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB : Kecamatan Lumajang

Instagram : kec_lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten"