Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: a. Kartu Berobat (bila ada) , b.Kartu Identitas Diri (KTP/KK), c. Kartu Identitas Penjamin (KTP/KK)
  2. Pasien Umum: a. Kartu Berobat (bila ada) , b.Kartu Identitas Diri (KTP/KK), c. Kartu Identitas Penjamin (KTP/KK)
  3. Pasien BPJS 1) Kartu Berobat (bila ada) 2) Kartu identitas diri (KTP/KK/KIS) 3) Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kontrol 4) Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  4. Pasien Jaminan Lainnya berdasarakan MoU a.. Kartu Berobat (bila ada) b. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) c. Kartu Asuransi/Jaminan

  1. Pengambilan nomor antrian, dengan menyerahkan dokumen persyaratan
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Melakukan finger print
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (jika perlu
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di Apotik rawat jalan
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir

60 menit

  1. Pasien BPJS gratis
  2. Pasien umum dan jaminan kesehatan lainnya:  mengikuti ketentuan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

1. Poli Mata, 2. Poli Anak, 3. Poli THT. 4. Poli Gigi, 5. Poli Bedah, 6. Poli Penyakit Dalam, 7. Poli Syaraf, 8. Poli Umum, 9. Poli Fisioterapi, 10. Poli Gizi, 11. Poli Kebidanan dan Kandungan, 12. Poli Kesehatan Jiwa, 13. Poli Jantung dan Pembuluh Darah, 14. Poli Senue

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"