Pengajuan Surat Keteranga Pindah Datang

  1. Asli dan Fotocopy berkas surat pindah dari domisili asal
  2. Mengisi Form Pengajuan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi berkas dari pemohon
  3. Petugas loket menyerahkan berkas ke Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan memberi paraf pengajuan surat pindah datang
  4. CAMAT menandatangani berkas pengajuan surat pindah datang ( SKPD )
  5. Petugas loket menerima berkas dari CAMAT, meregister dan mengarsipkan berkas surat pindah datang ( SKPD )
  6. Petugas loket menyerahkan berkas surat pindah datang ( SKPD ) yang sudah ditandatangi CAMAT ke pemohon

Waktu pelayanan dapat sesuai Stadart Pelayanan asalkan berkas pemohon yang diterima oleh petugas loket lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat

Pohon Saran dan pengaduan , telp (0321 361123 ),   Facebook Pelayanan Kecamatan Gedeg, Email kecamatangedeg@yahoo.com, webside gedeg.mojokertokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keteranga Pindah Datang"