Prosedur Layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendah

No. SK: PERMEN KP No. 11/PERMEN-KP/2019

  1. Dokumen yang diperlukan: 1) Kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan); 2) Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK online); 3) Sertifikat Kesehatan/Health Certificate yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal atau Negara transit; 4) Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan instansi berwenang dari negara asal; 5) Laporan Hasil Analisis/Certificate of Analysis (CoA) untuk impor bahan baku obat ikan dan media pembawa lain; 6) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) untuk ikan hasil tangkapan laut (wild catch); 7) Bukti bahwa perusahaan eksportir telah ter-registrasi pada otoritas kompeten di negara asal; 8) Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) minimal grade B; 9) Label dan dokumen invoice/packing list; 10) Surat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan untuk produk hasil perikanan; 11) Rekomendasi Pemasukan Ikan Hidup dari Ditjen Perikanan Budidaya untuk importasi ikan hidup; 12) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dari Ditjen Perikanan Budidaya; 13) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan dan/atau Sampel Obat Ikan dari Ditjen Perikanan Budidaya; 14) Dokumen CITES untuk ikan yang masuk dalam daftar Appendix.
  2. Barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  3. Kiriman pos, paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat menerima dari petugas pos
  4. Barang muatan dalam bentuk ikan hidup, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  5. Barang muatan dalam bentuk ikan mati, paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan
  6. Media pembawa lain, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina pada saat tiba di Tempat Pemasukan

  1. Penggunajasa menyampaikan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) / Sistem INSW (Single Submission/SSM) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Penilaian kategori resiko pemasukan media pembawa dan/atau hasil perikanan oleh petugas
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas
  4. Pemeriksaan isi dan fisik oleh petugas
  5. Penggunajasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  6. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan surat persetujuan pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan dari tempat pemasukan
  7. Penggunajasa menerima surat persetujuan pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan dari tempat pemasukan

Waktu layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendah maksimal 5 jam 10 menit berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1. Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3. Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4. Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5. Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
  6.  6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

 b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

 c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

 e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendah"