No. SK: PERMEN KP No. 11/PERMEN-KP/2019
Waktu layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendah maksimal 5 jam 10 menit berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;
c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;
d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttp://ppk.bkipm.kkp.go.id/