No. SK: PERMEN KP No. 11/PERMEN-KP/2019
Waktu layanan Sertifikat Pelepasan untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Tinggi maksimal 4 hari 11 jam 20 menit terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas
Sertifikat Pelepasan
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;
c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;
d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttp://ppk.bkipm.kkp.go.id/