Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Pengangkatan PPNS
  3. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Dan Pelantikan PPNS Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan3. Foto Kopi KTP
  3. Bagian Umum menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor WIlayah
  4. Kakanwil mendisposisi berkas permohonan kepada kepala divisi pelayanan hukum dan ham
  5. Kepala divisi pelayanan hukum dan ham mendisposisi berkas ke bidang pelayanan hukum
  6. Kabid Yankum mendisposisi berkas permohonan ke Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU menyampaikan nota dinas tentang jadwal sumpah dan pelantikan kepada bagian umum

14 (lima belas) hari kerja setelah mendapatkan konfirmasi jadwal pelantikan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

  1. Website: www.jabar.kemenkumham.go.id
  2. Email : humaskumhamjabar@gmail.com
  3. Aplikasi Lapor! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store